rini's posts with tag: muslim

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag muslim
Blog EntryShalat TarawihSep 11, '07 5:09 AM
for everyone

Shalat Tarawih Berjama’ah adalah Sunnah bukan Bid’ah

 Oleh : Abu Hasan

 

 

Shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan telah disyari’atkan oleh Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berdasarkan nash dan dalil yang berdiri kuat dan kokoh serta telah ditahqiq oleh para ulama yang masyhur.

 

Dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzar radhiyallaHu ‘anHu, dia berkata,

 “Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pada bulan Ramadhan, dan beliau tidak pernah shalat bersama kami sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan).  Dimana beliau bangun bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. 

 

Kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam yang keempat.  Baru kemudian pada malam berikutnya (malam yang kelima) beliau keluar mengerjakan shalat bersama kami hingga berlalu separuh malam.

 

Kami katakan kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, alangkah baiknya jika engkau mengerjakan shalat malam bersama kami pada sisa malam kami ini’. 

Lalu beliau menjawab, ‘Innar rajula idzaa qaama ma’al imaami hatta yanshari fa-husibat laHu qiyaamu laylatin” (yang artinya) ‘Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam pergi, maka ditulis baginya pahala shalat malam dari sisa malamnya itu’” (HR. at Tirmidzi no. 806, an Nasai III/83, Abu Dawud no. 1375 dan Ibnu Majah no. 1327, hadits ini dinilai shahih oleh at Tirmidzi dan oleh muhaqqiq Kitab Jamii’ul Ushul VI/121 serta oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1245 dan al Irwa’ no. 447)

 

Imam at Tirmidzi rahimahullah mengomentari hadits tersebut di atas, “Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan.  Dan asy Syafi’i memilih pendapat bahwa seseorang boleh shalat seorang diri jika dia memang ahli qira-ah” (Sunan at Tirmidzi III/170)

 

Adapun perkataan sahabat Umar bin al Khaththab radhiyallaHu ‘anHu pada suatu atsar yang shahih, tentang shalat tarawih berjama’ah pada bulan Ramadhan yaitu,

 “Ni’mal bid’atu HaadziHi (Inilah sebaik-baik bid’ah)” (HR. al Bukhari no. 2010 dan lainnya), maka perkataan beliau radhiyallaHu ‘anHu perlu diteliti kembali.  Yaitu bid’ah apa yang dimaksudkan.

 

Jika ada sebagian kaum muslimin mengira yang dimaksud oleh Umar bin al Khaththab adalah bid’ah yang dimaksud oleh syariat yaitu al muhdats (perkara yang baru, yaitu shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah perkara yang baru) maka hal tersebut merupakan sesuatu kekeliruan karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam telah mensyari’atkannya shalat tarawih berjama’ah pada bulan Ramadhan sebagaimana hadits Abu Dzar radhiyallaHu ‘anHu di atas.

 

Demikian pula, jika ada sebagian kaum muslimin yang mengatakan bahwa hal ini adalah dalil dibolehkannya bid’ah hasanah, maka Allah Ta’ala berfirman,

 “Hai orang – orang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Hujurat : 1).

 

Karena kita telah mengetahui bahwa semua bid’ah dalam agama adalah hal yang dilarang oleh syari’at sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,

 “Wa syarrul umuuri muhdatsaatuHa wa kullu bid’atin dhalaalaH” yang artinya “Seburuk – buruk perkara adalah hal – hal baru yang diada – adakan dan setiap bid’ah adalah sesat” (HR. Muslim no. 867).

 

Pada suatu saat ‘Urwah bin Zubair berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu,

 “Celaka engkau, engkau telah menyesatkan manusia.  Karena engkau memerintahkan untuk melakukan ibadah umrah pada sepuluh hari (pertama bulan Dzulhijjah) padahal tidak ada umrah pada hari – hari itu”

 

Maka Ibnu Abbas berkata,

 “Ya Uray, tanyakanlah kepada ibumu !”

 

‘Urwah bin Zubair berkata kembali,

 “Bahwasan-nya Abu Bakar dan ‘Umar tidak pernah berkata seperti itu, sedangkan mereka benar – benar lebih mengetahui dan lebih mengikuti Rasulullah dari padamu”

 

Maka dijawab oleh Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu,

 “Min Haa Hunaa tu’tawna najii-ukum birasulillaHi watajii-uukuuna bi abii bakrin wa ‘umara !?” yang artinya “Dari sinilah kalian didatangi.  Kami membawakan kepadamu (perkataan) Rasulullah dan kamu membawakan (perkataan) Abu Bakar dan Umar !?” (HR. Ahmad, ath Thabrani, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Syaibah dan Ishaq bin Rahawaih, dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam al Mathaalib dan dihasankan oleh al Haitsami  dalam al Majma’ III/234 serta Ibnu Muflih dalam al Aadaabusy Syar’iyyah II/66)

 

Setelah membawakan ucapan Ibnu Abbas di atas, Syaikh Abdurahman bin Hasan rahimahullah menuturkan,

 “Dalam ucapan Ibnu Abbas terdapat dalil yang menunjukkan bahwasannya seseorang yang telah sampai padanya suatu dalil lalu tidak mengambilnya karena bertaklid kepada imamnya, maka orang itu wajib diingkari, karena sikapnya yang menyelisihi dalil” (Fathul Majiid Syarh Kitaabit Tauhid, hal. 338)

 

Sumber Bacaan :

 Meneladani Shalat-shalat Sunnah Rasulullah, Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, Psutaka Imam asy Syafi’i, Bogor, Cetakan Kedua, Rabi’ul Awal 1425 H/April 2004.

 

Qiyam Ramadhan, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka at Tibyan, Solo.

 

Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta , Cetakan Pertama, 1427 H/Agustus 2006 M.

 

6 Pilar Utama Dakwah Salafiyyah, Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, Pustaka Imam Syafi’i, Bogor, Cetakan Pertama, Muharram 1425 H/Maret 2004 M.

 

Mudah-mudahan Bermanfaat.


Blog EntryFAKIR & MISKINJun 28, '07 9:31 AM
for everyone

Tentang Fakir dan Miskin

 
Fakir dan miskin adalah orang yang membutuhkan, yaitu orang yang tidak memiliki apa yang dibutuhkannya.  Jika diucapkan kata ‘fakir’ secara terpisah, maka termasuk ke dalamnya miskin.  Dan jika digabungkan penyebutan keduanya dalam satu kalimat, seperti dalam ayat tentang pihak-pihak yang berhak menerima zakat, maka masing-masing memiliki makna yang berbeda (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal. 83)

 Sebagaimana firman-Nya,

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, …” (QS. At Taubah : 60).

 Tentang orang miskin, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

 “Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta, lalu diberi sesuap atau dua suap, satu buah kurma atau dua buah”

 Mereka bertanya, “Kalau begitu, siapakah orang miskin itu ya Rasulullah ?”. Beliau ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam menjawab,

 “Alladzii laa yajidu ghinan yu’niiHi, wa laa yufthaanu laHu fayutashaddaqa ‘alayHi wa laa yas-alun naasa syai-an” yang artinya “Orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi kebutuhannya, dan kondisinya tidak diketahui sehingga diberi shadaqah.  Maka ia diberi zakat dan dia tidak meminta-minta” (HR. al Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu).

Dan orang-orang miskin adalah orang-orang yang bekerja serta memiliki pendapatan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.  Allah Ta’ala berfirman,

“Adapun bahtera itu kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut” (QS. Al Kahfi : 79).

Pada ayat tersebut di atas mereka disifati dengan sifat miskin, padahal mereka memiliki kapal laut dan memperoleh pendapatan.

Sementara itu tentang definisi orang fakir para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda, namun demikian salah satu pendapat yang selaras dengan penjelasan sebelumnya adalah salah satu perkataan Imam Ibnu Katsir rahimahullah,

“Qatadah berkata, ‘Orang fakir adalah orang yang butuh dan memiliki penyakit menahun, sedangkan orang miskin adalah orang yang butuh tetapi badannya sehat’” (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4, hal. 150)

Maka dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa orang miskin ialah, orang yang membutuhkan, berbadan sehat, bekerja, memiliki pendapatan serta tidak meminta-minta.  Sedangkan fakir yaitu orang yang membutuhkan, berpenyakit menahun sehingga bisa menyebabkan dia tidak dapat bekerja serta tidak memiliki pendapatan lalu akhirnya meminta-minta di jalanan. WallaHu a’lamPara fuqaha dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal. 83). 

Namun sekali lagi, perbedaan makna dari fakir dan miskin hanya terjadi jika kedua kata tersebut disebutkan di dalam satu kalimat.  Dan jika dipisah, misalnya ‘fakir’ saja dalam suatu kalimat maka orang miskin sudah masuk ke dalam maknanya, sebagaimana contoh hadits berikut ini,

Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

 “Ath thala’tu fil jannati fara-aytu aktsara aHliHal fuqaraa-a yang artinya “Aku melihat ke dalam surga ternyata kebanyakan dari penduduknya adalah orang-orang fakir” (HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 493 pada Tarjamah Riyadhus Shalihin Jilid 1)

Hadits di atas menggunakan lafazh ‘fakir’, namun dalam hadits yang lain dengan makna yang sama, yang digunakan adalah lafazh ‘miskin’.  Dari Usamah bin Zaid radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

 “Qumtu ‘alaa baabil jannati, fakaana ‘amata ma dakhalaHal masaakiin yang artinya “Aku berdiri di pintu surga, ternyata kebanyakan yang memasukinya adalah orang-orang miskin” (HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 494 pada Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 1).

 Maraji’ :

 1.      Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta , Cetakan Pertama, Shafar 1428 H/Maret 2007 M.

2.      Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4, Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’i, Cetakan Ketiga, Sya’ban 1427 H/Agustus 2006 M.

3.      Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 1, Imam an Nawawi, Duta Ilmu, Surabaya , Cetakan Kedua, Oktober 2004, Edisi Revisi.

 
Semoga Bermanfaat.

 
 Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki- Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help